Mahakata.com – KPU Samarinda merampungkan tahapan proses verifikasi administrasi berkas Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Proses verifikasi administrasi dilakukan sejak 5 September hingga 6 September 2024.
Hasil verifikasi yang dilakukan KPU, sejumlah dokumen pencalonan pasangan Andi Harun – Saefuddin Zuhri masih memerlukan perbaikan.
Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan beberapa berkas Belum Memenuhi Syarat (BMS), seperti dokumen visi dan misi yang belum ditandatangani oleh kedua calon.
“Ada beberapa yang perlu diperbaiki, seperti visi misi calon yang belum ditandatangani,” kata Arif.
Selanjutnya pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri diminta melakukan perbaikan berkas pada 7 hingga 8 September 2024.
“Bapaslon yang berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan pada 7 hingga 8 September 2024,” jelasnya.
Selain itu, ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan terhadap berkas dukungan partai politik (Parpol), terutama terkait Formulir B1-KWK yang masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Formulir B1-KWK merupakan dokumen yang menyatakan dukungan parpol kepada pasangan calon kepala daerah.
Arif menjelaskan formulir tersebut harus disesuaikan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menyatakan syarat minimal jumlah suara sah, bukan hanya jumlah kursi di parlemen.
“B1-KWK parpol itu masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait jumlah kursi. Kami akan minta menyesuaikan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait syarat minimal jumlah suara sah,” tegasnya. (*)