Mahakata.com – KPU Samarinda mulai membuka proses pendaftaran bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, pada 27 Agustus 2024 kemarin.
Pada hari pertama proses pendaftaran, belum ada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mengkonfirmasi pendaftarannya.
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, mengatakan pihaknya siap menerima pendaftaran hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda belum ada yang mengkonfirmasi,” kata Firman Hidayat.
Dirinya memaparkan pasangan calon disarankan untuk menghubungi KPU Samarinda sehari sebelum pendaftaran untuk melakukan konsultasi terkait administrasi.
“Harapan kami tentu ada informasi pembuka dari LO pasangan calon sehari sebelum mendaftarkan calonnya. Mereka bisa berkomunikasi atau berkonsultasi ke KPU Kota Samarinda untuk hal-hal lain menyangkut pemeriksaan administrasi,” jelasnya.
Selama proses pendaftaran, calon diwajibkan membawa tiga jenis berkas: dukungan partai politik, jumlah dukungan yang dikonversi menjadi surat suara sah, dan surat dari DPC partai politik.
“Saat pendaftaran nanti, calon harus sudah menyelesaikan semua administrasi umum. Pendaftaran hanya akan berupa pemeriksaan formalitas,” tegasnya. (*)