Mahakata.com – Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Universitas Mulawarman.
Aksi ini digelar guna mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam aksi unjuk rasa ini berhamburan spanduk dan lembaran bertuliskan “Demagog Demokrasi” dengan gambar Presiden Jokowi dan “Hidup Suara Rakyat Indonesia”.
Muhammad Yuga, Koordinator Aksi mengatakan, aksi ini merupakan bagian dari pencerdasan publik terkait UU Pilkada.
“Massa aksi yang hadir pada aksi tersebut dengan tegas menolak UU Pilkada yang dianggap melanggar konstitusi dan mengabaikan keputusan MK,” kata Yuga.
“Revisi UU Pilkada ini jelas-jelas menabrak konstitusi. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.
Diketahui, putusan MK pada 20 Agustus 2024 mengenai syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, MK menetapkan ambang batas Pilkada ditentukan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah dan perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dengan klasifikasi 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Selain itu, MK juga menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah.
Namun, sehari setelah putusan MK, Baleg DPR menggelar rapat dan memutuskan dalam satu hari untuk tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi parlemen bagi parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah. (*)