Mahakata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Sidang uji materi ini merupakan tindak lanjut polemik tapal batas antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) yang memperebutkan Kampung Sidrap.
Sebelumnya, Pemkot dan DPRD Bontang mengajukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini sudah proses sidang.
Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, turut menghadiri sidang uji materi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pihaknya optimis bisa diselesaikan terkait permasalahan Kampung Sidrap.
“Secara umum kita meyakini permasalahan Kampung Sidrap bisa selesai melalui pendekatan musyawarah mufakat,” kata Akmal Malik.
Dirinya menyebut masalah Kampung Sidrap di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur sudah berjalan di MK dengan sidang pleno yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Sidang juga dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, pengacara (pemohon) dari Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim.
“Hanya saja, pada sidang pleno tadi, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak hadir. Kita harap sidang pleno selanjutnya bisa hadir,” lanjutnya.
Dalam sidang pleno perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024, baik Ketua MK dan Wakil Ketua MK menyarankan Pemprov Kaltim bisa menyelesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan pihak terkait.
“Kita optimis bisa menyelesaikan permasalahan Kampung Sidrap dengan tetap merujuk pada Permendagri nomor 141 terkait batas desa,” tegasnya.
Pada sidang Pleno perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024, Pj Gubernur Kaltim dan Bupati Kutim selaku pihak terkait, diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan.
Setelah itu, Ketua MK memberikan kesempatan kepada para wakil ketua untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan Pj Gubernur Kaltim maupun Bupati Kutai Timur. (*)