Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalimantan Timur, membantu menyelesaikan persoalan tanah yang cukup tinggi di Bumi Mulawarman.
“Tidak akuratnya data-data masa lalu menjadi PR yang harus diselesaikan sekarang ini,” kata Akmal Malik.
Ketidak akuratan data ini di antaranya penerbitan sertifikat tanah rekomendasi dari desa yang tidak bisa serta merta diterbitkan sertifikat baru, tetapi harus ada konsolidasi.
Belum lagi tanah-tanah atau lahan yang sudah ditempati warga, namun belum memiliki sertifikat.
“Hal itu tidak mudah dan perlu waktu proses lama. Karenanya, keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kaltim sangat penting guna menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di daerah,” jelasnya.
Pemprov Kaltim mendukung dan mendorong Kanwil ATR/BPN melalui Tim GTRA untuk bisa memenuhi target yang ditetapkan Menteri ATR/BPN untuk sertifikasi tanah.
Dirinya mengusulkan tanah sebanyak 79 bidang milik Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menambah target Tim GTRA Kaltim dalam pencapaian sertifikasi tanah.
“79 bidang tanah itu aset daerah sudah clean and clear, hanya menunggu PTSL dari Kantor Pertanahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, memaparkan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kaltim mulai tahun 2015 hingga saat ini target dari 4,5 juta hektar baru tercapai 40,37 persen.
Selain itu, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui PPTKH tahap 3 dan 4 mencapai 119 hektar, perhutanan sosial 142,8 hektar dan resettlement 262 hektar di Kutai Barat, serta pencadangan hutan produksi konversi tidak produktif seluas 12,17 hektar.
“Tanah transmigrasi yang belum disertifikasi sejumlah 3.166 bidang atau sekitar 45,1 hektar” ungkapnya.
Capaian Reforma Agraria terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga Oktober di Kalimantan Timur sebanyak 1.502.773 persil dengan luas mencapai 8.576.848,028 hektar tersebar di kabupaten dan kota. (*)