Mahakata.com – KPU Samarinda menggelar rapat pleno rekapitulasi persyaratan dukungan minimal paslon perseorangan maju di Pilwali Samarinda 2024.
Dalam agenda itu, KPU Samarinda menetapkan pasangan Andi Harun-Syaparudin dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal jalur perseorangan Pilkada 2024.
“Total dukungan hasil rekapitulasi akhir yang kami peroleh adalah sebanyak 51.073 dukungan, yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Samarinda,” kata Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda.
Selanjutnya pasangan Andi Harun-Syaparudin, dapat bertarung di Pilwali Samarinda 2024 pada 27 November mendatang.
Firman Hidayat menjelaskan tahapan Pilkada 2024 selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Kemudian proses pendaftaran pasangan calon yang dibuka pada 27 hingga 29 Agustus,” jelasnya.
Setelah proses pendaftaran pasangan calon, KPU selanjutnya melakukan penelitian berkas persyaratan yang dimulai apda 27 Agustus hingga 21 September 2024.
“Baru kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September. Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November. Masa tenang 24 hingga 26 November, dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November,” tegasnya. (*)