Berlaku Oktober, Pemkot Bontang Bakal Tarik Retribusi Sampah

Bagikan :

Mahakata.com – Imbas penarikan seluruh tong sampah di jalan protokol di Kota Taman, Pemkot Bontang berencana menarik restrebusi sampah ke semua warga.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin mengatakan, retribusi yang dipungut pemerintah itu merupakan untuk jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA di Bontang Lestari.

Nantinya, nominal tarif pembayaran retrebusi sampah akan dibagi 3 kategori berdasarkan kWH listrik warga.

Bagi warga pengguna 900 kWH akan ditarik retrebusi Rp 3.500 per bulan. Kemudian tarif restrebusi warga pengguna listrik 1300 kWH dibeban biaya sebesar Rp 5 ribu per bulan.

Sedangkan bagi pengguna listrik diatas 1300 kWH, ditarif restrebusi sampang senilai Rp 7.500, per bulan.

Skema itu telah sesuai regulasi yang diatur Perda nomor 9 tahun 2011 tentang restrebusi jasa umum.

“Rencananya penarikan sudah dimulai Oktober nanti,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Penarikan retrebusi itu akan melalui pembayaran air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman, atau biasa dikenal PDAM Bontang.

Sementara bagi warga yang menggunakan jasa KSM untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPST, juga mendapat tarif retrebusi.

“Beda, kalau  pakai jasa KSM, dikenakan biaya dari penyedia jasa. Kalau restrebusi dari Pemkot. Nambah bayarnya,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply