Mahakata.com – Pemkot Samarinda bersiap meniru Pemkot Balikpapan dalam hal penyediaan transportasi publik untuk masyarakat.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan mulai melakukan uji coba pengoperasian moda transportasi publik Balikpapan City Trans (Bacitra) mulai Senin (8/7/2024) kemarin.
Adwar Skenda Putra, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, mengatakan Moda Bacitra mulai dioperasikan sebanyak enam unit bus untuk digunakan secara gratis untuk masyarakat.
“Masyarakat dapat menggunakan moda ini secara gratis selama tiga bulan masa uji coba kedepannya,” kata Adwar Skenda Putra.
Pihaknya bakal menggalakan sosialisasi kepada masyarakat Balikpapan, terkait jalur pemberhentian bus dalam uji coba yang diberlakukan.
Koridor A melayani rute dari Pelabuhan Semayang sampai Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, dengan jarak 26,6 kilometer.
Koridor B dari dan berakhir di Terminal Batu Ampar dengan rute Terminal Batu Ampar-Jalan Ahmad Yani-Jalan MT Haryono, dan kembali ke Terminal Batu Ampar sepanjang 20,6 kilometer.
Sementara Koridor C, bus melayani rute dari Terminal Batu Ampar-Jalan MT Haryono.
Selanjutnya, Pemkot Samarinda juga tengah menggodok dua skema pengadaan bus untuk merealisasikan transportasi publik di kota Tepian.
Hotmarulitua Manalu, Kepala Dishub Samarinda, mengatakan skema itu di antaranya pemerintah membeli bus dan mengoperasikannya melalui operator swasta lain atau BUMD.
Skema kedua, pemerintah menyewa bus dan membeli layanan dari operator swasta atau BTS.
“Tapi skema buy the service adalah yang disarankan sesuai dengan arahan dan regulasi pemerintah Kemenhub,” ungkap Manalu.
Dirinya memaparkan jika Samarinda menerapkan skema BTS, anggaran yang dibutuhkan adalah senilai Rp 34 miliar untuk bus listrik dan Rp 28 miliar untuk bus konvensional.
“Perbedaan biaya ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah pembelian bahan bakar itu tadi,” jelasnya.
Namun jika dalam skema investasi pemerintah alias membeli bus, maka bus akan diatur menggunakan nomor kendaraan berwarna merah.
Namun jika pada skema BTS, bus akan diatur memiliki plat kuning, dalam arti bisa menggunakan BBM subsidi.
“Sama juga berlaku untuk bus listrik. Tapi kalau dengan skema beli bus, perlu SPKLU non subsidi. Jika skema BTS, pembangunan SPKLU dilakukan oleh pihak ketiga dengan biaya listriknya bersubsidi,” tegasnya. (*)