Mahakata.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pengucapan Putusan atas aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
CAT sebelumnya melakukan pengaduan atas dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.
DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Atas pelanggaran itu, Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari kursi Ketua KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lukito, Ketua DKPP, membacakan putusan sidang.
Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Wisodo, untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya. (*)