Mahakata.com – Warga terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di RT. 01 dan RT. 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atau PDSK pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
“Jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi sebanyak 21 orang di wilayah RT. 1 dan RT. 2 Kelurahan Sepaku, mereka sepakat lahan Aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN saat ini dilakukan pembangunan pengendalian banjir itu tetap dilanjutkan,” kata Alimuddin.
Lalu poin selanjutnya, ungkap Alimuddin, terkait luas lahan kurang lebih 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” jelasnya.
Oleh karena itu, sekarang pihaknya sudah usulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.
“Percayalah bahwa tidak ada niatan kami untuk mengakal-akali warga, justru kita ini berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pak Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya berani tandatangani kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegasnya. (*)