Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, menerima aduan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terkait sejumlah aktivitas tambang batu bara ilegal di Bumi Mulawarman.
Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, melaporkan terkait maraknya praktik tambang ilegal, salah satunya di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, sekaligus mendorong Pemprov Kaltim untuk membentuk Satgas Penindakan Tambang Ilegal di Kaltim.
Akmal Maik, mengapresiasi Jatam Kaltim yang telah memberikan laporan berupa aduan masyarakat Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara yang wilayahnya terdampak atas praktik tambang ilegal meskipun sudah ditetapkan sebagai desa wisata dan lumbung pangan.
“Saya sangat bahagia hari ini, karena mendapatkan feeding sangat bagus dari teman-teman Jaringan Advokasi Tambang Kaltim. Ini sebagai bentuk bottom up pengawasan, sebagai bentuk aspirasi orang Kaltim sendiri, karena Jatam mewakili warga Kaltim tentang kerisauan mereka terkait tambang-tambang ilegal,” tegasnya.
Akmal Malik memastikan Pemprov Kaltim, segera melakukan pembentukan Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal di Kaltim.
“Untuk satgas nanti segera Pak Asisten menyiapkan, tapi kami minta juga Jatam ada didalamnya, kita akan menyatukan langkah dulu,” ungkapnya.
“Jatam atau siapapun lembaga diluar sana yang mempunyai kepedulian terhadap bagaimana kita menjaga lingkungan, menghindari dampak-dampak negatif dari illegal mining, ayo gabung sama kita. Kita akan bergerak segera, tentunya kita bekerja sesuai kapasitas,” lanjutnya.
Akmal menerangkan kapasitas pemerintah daerah adalah memfasilitasi untuk kemudian menyampaikan aduan dari masyarakat atau kelompok/lembaga yang mewakili masyarakat, kepada yang berwenang. (*)