Mahakata.com – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, memastikan pemkot bakal memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman keras (miras).
Dirinya mendorong warga berpartisipasi untuk melaporkan penjualan miras di tempat yang tidak berizin.
Peredaran miras telah diatur dalam Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 yang mengatur izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat, hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.
“Sudah jelas bahwa tidak akan ada izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat seperti minimarket, supermarket, kios, toko kelontong dan warung,” kata Andi Harun.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol,” lanjutnya.
Andi Harun menjelaskan pihaknya menemukan masih ada tempat hiburan malam (THM) sejenis karaoke yang belum memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Menindaklanjuti hal tersebut, Andi Harun beserta pihaknya akan segera melakukan pengawasan lebih lanjut dan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut.
Ia meminta agar masyarakat turut berpartisipasi, menurutnya pengawasan pengedaran miras tidak akan berjalan maksimal jika tidak mendapat dukungan dari masyarakat.
“Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (*)