Mahakata.com – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi, menetapkan keputusan Nomor: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, untuk penghitungan suara ulang surat suara DPR RI di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim.
Berdasarkan amar putusan itu, penghitungan suara ulang dilaksanakan 21 hari sejak adanya putusan, atau diperkirakan pada awal Juli 2024.
KPU Kaltim memastikan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara DPR RI tidak mengganggu tahapan Pilkada 2024.
Hal itu seperti yang disampaikan Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim.
“Keserentakan tahapan penyelenggaraan dalam waktu yang bersamaan bukan hal yang baru bagi kami. Kami pastikan pelaksanaan penghitungan ulang sesuai amar putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada,” kata Fahmi Idris.
Saat ini, KPU Kaltim telah melaksanakan tahapan Pilgub Kaltim 2024. Demikian juga KPU kabupaten dan kota di Kaltim yang melaksanakan tahapan Pilwali dan Pilbup 2024.
“Tahapan Pilkada yang sedang berjalan yakni verifikasi persyaratan pendaftaran calon perseorangan,” jelasnya.
“Kami terus menjalin koordinasi dengan KPU daerah untuk persiapan penghitungan ulang, sembari menunggu perintah tertulis KPU Pusat terkait petunjuk teknisnya. Saat ini, kami juga masih melaksanakan tahapan Pilkada,” tegasnya. (*)