Mahakata.com – KPU Kaltim bersama KPU kabupaten/kota membahas pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam agenda ini dibahas pemetaan TPS guna bersiap menghadapi Pilgub Kaltim 2024, Pilkada kabupaten/kota.
Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, mengatakan kegiatan ini untuk melakukan pencermatan terhadap hasil pemetaan TPS yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
“Hasil pemetaan yang dihasilkan dapat efektif dan efisien,” kata Abdul Qayyim Rasyid.
Berdasarkan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024, jadwal tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mulai dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
Dirinya mendorong KPU kabupaten/kota saat ini sudah melakukan pemetaan atau bahkan sudah selesai melakukan pemetaan TPS.
“Dalam memetakan TPS KPU kabupaten/kota memperhatikan prinsip efektif dan efisien, serta dengan ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 600 pemilih, dan tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan atau nama lain,” jelasnya.
“Membuat agar memudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan memperhatikan aspek geografis TPS pemilih,” lanjutnya.
Sementara itu, Iffa Rosita, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kaltim menyampaikan agar KPU kabupaten/kota yang jumlah pemilih per TPS-nya belum optimal untuk melakukan restrukturisasi kembali yaitu mendekati 600 pemilih per TPS sesuai dengan prinsip pemetaan TPS.
“Terutama untuk Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang dengan tetap memperhatikan aspek geografis,” tegasnya. (*)