KPU Balikpapan Sosilisasikan Jalur Perseorangan, Paslon Wajib Kumpulkan Dukungan Minimal 38 Ribu Dukungan

Bagikan :

Mahakata.com – KPU Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan di Pilwali Balikpapan 2024.

Farida Asmaunna, Komisioner KPU Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, memaparkan penyerahan dukungan mulai dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.

“Namun hingga kini, belum ada calon persorangan yang mendaftar ke KPU Balikpapan,” kata Farida.

Farida menjelaskan, adapun syarat dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 38.212 dukungan.

Jumlah dukungan itu berasal dari 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Balikpapan, yakni sebanyak 509.482 pemilih.

“7,5 persen itu berdasarkan jumlah DPT yang penduduknya diantara 500 sampai 1 juta jiwa. Sehingga didapatkan angkat 7,5 persen,” jelasnya.

“Kami masih pakai jumlah DPT Pemilu sebelumnya. Sampai kami nanti menunggu pemutakhiran data pemilih terbaru, apakah ada perubahan dari data pemilih dari jumlah DPT tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, mengungkap untuk calon perseorangan di Balikpapan harus mengantongi dukungan masyarakat sebanyak 38.212. Dukungan itu, harus tersebar minimal 50 persen lebih Kecamatan yang ada di Balikpapan.

“Kita ketahui kecamatan di Balikpapan terdapat enam kecamatan, artinya paling tidak calon peseorangan harus mendapatkan dukungan dari empat kecamatan,” ungkapnya.

Fahmi meneruskan, bagi calon perseorangan yang nantinya telah menyerahkan dukungan di tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang.

Maka tahapan selanjutnya, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan ke KPU.

“Kalau syarat dukungan persorangan belum tercapai, maka ada kesempatan kedua yang akan diberikan,” tegasnya. (*)

Leave a Reply