Mahakata.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, berupaya melakukan pencegahan konflik sosial di sektor perkebunan.
Untuk itu, penyelengaraan pembangunan usaha perkebunan di Kalimantan Timur menjadi fokus dalam koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini demi menghindari tumpang tindih program.
Ence Achmad Rafiddin Rizal, Kepala Disbun Kaltim, mengatakan konflik perkebunan seringkali melibatkan masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang memunculkan isu-isu seperti pengembalian hak atas tanah leluhur atau adanya dugaan perbedaan luas hasil ukur HGU atau IUP dengan kenyataan di lapangan.
“Sehingga tanah-tanah masyarakat masuk pada areal perkebunan,” kata Ence Achmad Rafiddin Rizal.
Pada 2023 lalu, terdapat 48 kasus konflik perkebunan, dengan prioritas yang ditangani sebanyak 19 kasus.
“Dari 19 kasus telah dilakukan penanganan sebanyak 13 kasus,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rakor penanganan konflik usaha perkebunan tahun 2024 sejumlah 20 kasus, menunjukkan adanya penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari 20 kasus tersebut, yang menjadi prioritas utk ditangani sembilan kasus. Sementara yg sdh ditangani melalui mediasi sampai dengan bulan ini ada tiga kasus.
Maraknya konflik perkebunan telah mengancam penegakan hukum, investasi ekonomi, dan stabilitas sosial. Tuntutan untuk penyelesaian cepat semakin meningkat.
“Mari kita terus berperan aktif, saling mendukung secara positif dalam rangka mempercepat pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di daerah dan wilayah kita masing-masing,” tegasnya. (*)