Pemprov Kaltim Terbitkan Pergub Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Jadi Benchmarking Produk Hukum di Indonesia

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim berencana menerbitkan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Pergub ini diprediksi akan menjadi benchmarking produk hukum di Indonesia.

“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” kata Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Menurutnya, Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.

“Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” sebutnya.

Karena itu, Akmal Malik meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.

“Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” lanjutnya.

Keberadaan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK bagi Akmal , sangat penting dan straregis, terutama setelah Kaltim menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan program FCPF-CF dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari World Bank.

Selain itu, Pergub NEK juga sangat penting sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam, serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.

“Dalam Pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim,” tegasnya.

Bagi Akmal, potensi yang dimiliki Benua Etam harus mampu membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply