Penetapan Tapal Batas Paser dan PPU Tunggu Penetapan Kemendagri

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkab Penajam Paser Utara, telah menyerahkan kajian terkait tapal batas Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara ke Pemprov Kaltim.

Hal itu menyusul belum disepakatinya tapal batas dari dua kabupaten itu di Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku.

“Hasil kajian tapak batas sudah dipresentasikan kepada Pemprov Kaltim,” kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekkab PPU, Nicko Herlambang.

Selanjutnya, permasalahan tapal batas wilayah antara Penajam Paser Utara dan Paser, akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hasil kajian Pemkab PPU, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.

Sementara, hasil kajian Pemprov Kaltim tidak berbeda dengan hasil kajian Pemkab Penajam Paser Utara yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Penentuan batas wilayah belum disepakati kedua pemerintah kabupaten itu sehingga Kemendagri akan menjadi pihak yang menentukan batas wilayah dua kabupaten,” jelasnya.

Pemprov Kaltim disebut telah mengeluarkan surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Kemendagri dalam mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.

“Kedua kabupaten sudah sampaikan hasil kajian dan tinjauan lapangan. Saat ini, kami menungggu putusan akhir dari Kemendagri,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply