Mahakata.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, tengah menelusuri kabar adanya aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltim yang disebut berpotensi maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Bontang 2024.
Merespon hal tersebut, Deni Sutrisno, Kepala BKD Kaltim, memastikan akan menindak tegas ASN yang ketahuan mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Aturan itu berdasarkan surat bersama Men-PANRB, Mendagri, Bawaslu, dan KPU, Serta KSN apa yang menjadi larangan bagi ASN, serta di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2004.
Deni menerangkan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi adanya keterlibatan ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yang akan maju sebagai kepala daerah di Bontang.
“Kalau memang ada ASN yang ingin maju di Pilkada otomatis harus menyatakan mundur sebagai ASN. Apalagi pada saat penetapan calon di tanggal 22 September 2024, otomatis pernyataan mundur dan akan kami proses,” kata Deni Sutrisno.
“Tetapi jika sudah menjadi anggota parpol, ASN tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Deni.
Saat ini, pihaknya sedang menelusuri adanya seorang guru ASN yang berencana maju sebagai kepala daerah.
“Karena ini guru SMK maka kami minta Kepala Dinas Pendidikan Kaltim mengklasifikasi dan memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan,” lanjutnya.
Dirinya memastikan jika nantinya ASN tersebut hendak berhenti tentunya harus secepatnya mengajukan pemberhentian, karena BKD tidak bisa melakukan praduga tidak bersalah.
“Walaupun dari Bawaslu mengatakan ASN itu telah melakukan pendekatan dengan partai tentunya kita meminta bukti validnya karena bisa jadi tuduhan,” pungkasnya. (*)