Pemkot Samarinda Susun Dasar Hukum Penanganan Pertamini di Kota Tepian

Bagikan :

Mahakata.com – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, memimpin rapat bersama OPD terkait guna penyusunan dasar-dasar hukum terkait regulasi aktivitas pengisian BBM ilegal atau Pertamini.

“Dasar hukum tentang kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas, atau dalam istilah umum disebut BBM eceran ilegal, yakni Pertamini. Dari landasan hukum tersebut, maka di dapatkan beberapa dasar hukum yang akan dirumuskan dalam surat edaran nantinya,” kata Andi Harun.

Andi Harun menegaskan aktivitas Pertamini tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan tempat tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.

“Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan aktivitas Pertamini,” jelasnya.

“Jadi kalau ada kegiatan penjualan BBM eceran atau pertamini tersebut yang tanpa memiliki izin semestinya. Maka perbuatan tersebut di kualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum,” lanjutnya.

Andi Harun menyampaikan bahwa sinergitas SPBU yang merupakan pintu terakhir selaku penyalur BBM dan Masyarakat sebagai konsumen diharapkan bijak dalam menyikapi regulasi yang akan segera diterbitkan tersebut.

“Dari semua aturan ini saya mau jelaskan, penyalur untuk seperti di Kota yang tersedia SPBU, jadi penyalur terakhir itu mereka, masyarakat hanya diperbolehkan di SPBU. Kalau SPBU menjual ke Pertamini Itu juga melanggar, karena mereka adalah ujung terakhir sebagai penyalur yang langsung berhubungan dengan konsumen,” tegasnya. (*)

Leave a Reply