Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim menegaskan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik lebaran 2024 menggunakan kendaraan dinas.
“ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat,” ungkap Akmal Malik.
Dirinya menyebut tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menggunakan kendaraan dinas selama masa mudik lebaran.
Kendaraan dinas seharusnya diparkir saat tidak digunakan untuk kegiatan dinas.
“Kami meminta patuh terhadap aturan ini dan tidak ada yang boleh melanggar. Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat, dan apabila ada pelanggaran, silakan laporkan. Sanksi akan diberikan bagi yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Selain larangan menggunakan kendaraan dinas, para ASN juga dilarang menerima parsel Lebaran. Hal ini diatur dengan jelas dalam surat edaran yang dikeluarkan.
“Kami mengimbau ASN melalui surat edaran untuk tidak menerima parsel Lebaran. Mohon untuk mematuhi aturan ini,” pungkasnya. (*)