Mahakata.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, resmi membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 1 April 2024 kemarin.
Posko pengaduan THR ini dibuka melalui L Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah menjelaskan, Posko THR dibuka mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Lalu akan kembali dibuka setelah lebaran pada 15 – 19 April 2024 mendatang.
“Mekanisme pengaduan bisa datang pada jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim mulai pukul 08.00 – 15.30 Wita. Atau melalui nomor Whats App yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” terang Ariansyah.
Seluruh laporan mengenai pengaduan THR yang disampaikan oleh para pekerja, terutama yang belum menerima hak pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan sampai H-7 sebelum lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas.
Dari laporan tersebut akan dikoordinasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan. Kemudian akan dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.
“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Dan wajib dibayarkan secara penuh,” tegas Ariansyah.
Melalui Posko Layanan dan Pengaduan THR, Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja. Kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Para pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui narahubung terlampir dengan mencantumkan identitas pelapor.
Identitas yang dimaksud seperti nama, nomor telpon, nama perusahaan, nomor telepon perusahaan, alamat perusahaan, dan alasan tidak memberikan THR.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memonitor atau meninjau di lapangan. (*)