Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Panyung Hukum Atur Tarif Jasa Angkutan Khusus

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim memastikan akan menindaklanjuti aspirasi driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), dalam hal batas minimal untuk tarif jasa angkutan khusus.

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mengatakan nantinya Pemprov Kaltim membuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

“Kita sudah menerima para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif yang angkutan mobilenya,” kata Akmal Malik.

Dalam pertemuan ini dibahas soal tarif angkutan online belum ada payung hukumnya (Perda).

“Untuk itu segera dibuatkan payung hukumnya dulu,” lanjutnya.

Dengan adanya Perda, pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk menegasi orang-orang yang berusaha di daerah untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat.

Selain itu, aplikasi yang masuk dan merugikan mitra mereka yang notabene masyarakat di daerah, maka Pemprov Kaltim harus melindungi.

“Caranya, kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegasnya.

Terkait permasalahan yang dialami AMKB, menurut Akmal akan segera dibuatkan aturannya agar kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu.

“Mereka protes, karena dirugikan, ya harus dibela warga kita dong,” paparnya.

Karena permaslahan ini masuk ranah hukum, maka Akmal menegaskan harus diperhatikan aspek-aspek hukumnya.

“Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan Perda,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply