Mahakata.com – Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, menekankan pentingnya Dinas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, untuk mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan ke pekerja.
“Kami ingin pihak Disnaker betul-betul menjalankan fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan pembagian THR ini khususnya di Samarinda,” kata Deni.
Dalam laporan yang diterima pihaknya, sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan penyaluran THR.
“Batasnya adalah satu minggu sebelum lebaran, artinya beberapa perusahaan tadi sudah menjalankan atau memberikan THR nya,” tegas Deni.
Selain itu, Deni menyampaikan jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan maka akan ada sanksi yang diterapkan.
“Apabila nanti ada yang terlambat memberikan THR nya akan ada denda sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 yaitu denda sebesar 5 persen apabila perusahaan ini telat. Makanya kita ingin pihak Disnaker nanti memberikan laporan juga kepada kami,” tegasnya. (*)