Mahakata.com – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menerbitkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/ HK-KS/III/2024, menetapkan Kadar Zakat Idulfitri dan Fidyah tahun 2024.
Dalam keputusan itu ditetapkan kadar Zakat Idulfitri berupa beras dengan berat 2,75 kilogram perjiwa.
Widyasmoro Eko Prawito, Ketua Baznas Samarinda, mengatakan jika mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, dapat diklasifikasikan ke dalam sejumlah kategori.
“Kategori I sebesar Rp. 75 ribu perjiwa, kategori II sebesar Rp.60 ribu perjiwa dan kategori III sebesar Rp.46 ribu perjiwa. Adapun bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori tersebut dapat menyesuaikan,” kata Widyasmoro
Selanjutnya untuk kadar fidyah puasa yang dikonversikan dalam bentuk uang yakni sebagai berikut.
“Untuk kadar Fidyah satu orang yakni sebanyak 0,7 Kg (7 ons) perharinya. Yang jika dikonversikan dalam bentuk uang, maka ada dua kategori yakni kategori I sebesar Rp40 ribu perjiwa dan kategori II sebesar Rp25 ribu perjiwa,” jelasnya.
Dalam surat edaran ini, pemerintah kota menganjurkan kepada kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan zakat firah dan fidyah agar menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Samarinda dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu akhir Ramadan.
“Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) membagikan kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerimanya,” lanjutnya.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota ini juga disampaikan bahwa petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzakki yang akan berzakat. (*)