Mahakata.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Pemerintah 14/2024 tentang pemberian THR yang dijadwalkan mulai H-10 dan maksimal H-7 Idulfitri.
Untuk itu, Pemkot Samarinda, memastikan para pegawai honorer juga akan mendapatkan THR.
“Meski secara aturan tenaga honorer tak mendapatkan THR, Pemkot Samarinda tetap memberikan THR kepada para honorer,” kata Andi Harun, Wali Kota Samarinda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ibrohim menyampaikan proses pencairan THR sedang berlangsung.
Untuk proses pencairan ini ditargetkan selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan.
“Lagi proses. Kalau enggak minggu ini, minggu depan,” ungkap Ibrohim.
Para honorer di lingkungan Pemkot Samarinda juga akan menerima THR dengan besaran yang sama sebesar Rp1 juta per orang.
“THR tenaga honorer dapat satu juta,” tegasnya. (*)