Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, memberi bocoran segera melakukan mutasi jabatan kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dirinya menyebut tujuan rotasi jabatan kepala OPD ini dimaksudkan untuk penyegaran kerja.
“Pandangan saya, kita perlu melakukan penyegaran di beberapa titik. Itu diamanatkan oleh regulasi. Saya punya kewenangan. Sepanjang saya mendapatkan izin dari KASN, BKN dan Mendagri,” kata Akmal Malik.
Akmal Malik memaparkan mutasi jadi hal biasa bagi setiap aparatur negara. Ini persoalan budaya kerja. Seorang aparatur negara sudah bersumpah untuk bisa bekerja dimana saja dan kapan saja.
“Bagi teman-teman birokrat, sami’na waato’na saja. Karena kita sudah bersumpah dan berjanji untuk melaksanakan seluruh peraturan. Kita sudah berjanji kepada negara. Ikuti saja. Kebetulan saya hari ini diberi amanah untuk memimpin,” paparnya.
Akmal menegaskan sudah ada Permendagri yang mengatur bahwa Pj Gubernur bisa melakukan mutasi sepanjang sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditambah izin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Untuk proses rotasi tersebut, Akmal menyebut pihaknya sudah melakukan uji kompetensi sejumlah pejabat. Uji kompetensi dilakukan tim asesmen profesional yang berjumlah lima orang.
Tim asesmen terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, profesional BKN, KASN, Kementerian PANRB dan perguruan tinggi.
“Sengaja saya pilih dari luar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional, karena kita menjadi ibu kota negara,” tegasnya.
Selain soal rotasi pejabat, Akmal Malik juga menyoroti masih ada OPD yang memiliki rapor merah dalam realisasi serapan anggaran.
“Untuk OPD yang masih berlabel merah itu, masih akan terus melakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)