Mahakata.com – KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam PKPU 2/2024, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada November 2024 mendatang.
Suardi, Komisioner KPU Kaltim, memaparkan pihaknya mulai menggelar tahapan Pilgub Kaltim 2024.
“Kami telah melakukan pembahasan persiapan, yang mana tahap ini merupakan tahap paling awal sebelum memasuki tahapan lainnya,” kata Suardi.
Pada tahapan awal ini, KPU Kaltim telah menuntaskan tahap perencanaan khususnya membahas mengenai penganggaran.
Mengingat dalam tahapan dan jadwal, pemungutan suara Pilgub Kaltim akan diselenggarakan pada November mendatang.
“Kami sudah melaksanakan tahapan awal yaitu persiapan, lebih tepatnya dalam tahap persiapan kita sudah membahas tentang penganggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, selain beberapa kegiatan yang termasuk dalam tahap persiapan, jadwal selanjutnya akan memasuki tahap penyelenggaraan yang mana nanti akan diawali pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, kemudian akan disusul dengan pendaftaran pasangan calon, hingga nantinya pada November mendatang akan memasuki tahap pemungutan suara. (*)