Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu dan Satpol PP Samarinda Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bagikan :

Mahakata.com – Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Samarinda bersama Satpol PP Samarinda melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) parpol, caleg, dan pilpres peserta Pemilu 2024.

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda, mengatakan APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, stiker, kalender, bendera dan sejenisnya.

“Kami mengimbau partai politik sebagai peserta Pemilu untuk bisa bersama-sama dalam melakukan penertiban APK dan untuk dilakukan secara mandiri juga,” kata Abdul Muin.

Penerbitan APK dimulai dari jalan protokol hingga ke gang-gang rumah warga.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda untuk menertibkan APK sesegera mungkin, hasil komunikasi kami dengan DLH untuk tempat penumpukannya sementara diletakan di trotoar atau sekiranya di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas perjalanan,” jelasnya.

“Sesuai arahan dari DLH juga diperkenankan untuk dibuang di tempat pembuang sampah,” tegasnya. (*)

Leave a Reply