Mahakata.com – Dinas Perkebunan (Disbun) bersama Polda Kaltim, memusnahkan 8000 benih sawit dan 15 kotak kecambah kelapa sawit ilegal dengan cara pembakaran.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan proses pemusnahan melibatkan pemilik benih sawit ilegal, dibantu oleh Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim dan Ketua RT 22 Bukit Merdeka.
“Konsumen perlu berhati-hati sebelum membeli benih kelapa sawit, karena hal ini dapat berdampak pada hasil panen. Penting untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman,” kata Ahmad, Kamis (6/7/2023).
Pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak memenuhi standar mutu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Proses pemusnahan benih kelapa sawit tersebut dilaksanakan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja.
Iptu Dwi Hari Kristiono, selaku Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, mengungkapkan, masyarakat yang berminat bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar menghindari kerugian.
Diketahui, di Indonesia, terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang sah, dua di antaranya terdapat di Kaltim, yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Untuk memesan kecambah kelapa sawit, dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi petani dan pengguna benih kelapa sawit dari kerugian. Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di kalangan petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. (*)