Mahakata.com – Pemkab Kutai Timur memastikan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Misliansyah, Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, mengatakan sebanyak 4.303 pegawai berstatus TK2D akan menjadi PPPK melalui mekanisme dan prosedur kepegawaian.
“Pemerintah kabupaten akan menggelar uji seleksi sebanyak dua tahap pada 2024,” kata Misliansyah.
Dirinya memaparkan ujian seleksi itu tidak menetapkan ambang batas nilai sebagaimana pelaksanaan ujian seleksi pada tahun-tahun sebelumnya.
Ujian seleksi menjadi PPPK itu menggunakan sistem peringkat terbaik, yaitu peserta dengan nilai teratas pada seleksi tahap pertama akan mendapatkan kesempatan lebih awal menjadi PPPK.
“Sementara peserta lain yang belum lolos pada tahap pertama akan mengikuti uji seleksi tahap dua,” jelasnya.
“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi TK2D atau tenaga honorer lain setelah 2024. Status pegawai hanya ada PNS dan PPPK. Kedua status itu menjadi bagian dari ASN,” lanjutnya.
Misliansyah mengatakan ujian seleksi TK2D menjadi PPPK dilaksanakan paling cepat setelah Idulfitri 1445 Hijriah.
Pengangkatan seluruh pegawai berstatus TK2D menjadi PPPK, disesuaikan dengan kemampuan Pemkab Kutim untuk membayar gaji dan tunjangan.
“Pemkab Kutim mampu membiayai keberadaan PPPK dan telah ditanda tangani bupati untuk dilampirkan sebagai syarat melaksanakan program itu,” tegasnya. (*)