Mahakata.com – Yusuf, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Paser, melaporkan sebanyak 144 Koperasi Merah Putih dari 139 desa dan 5 kelurahan di 10 kecamatan telah resmi berbadan hukum hingga awal Juli 2025.
Yusuf mengatakan Pemkab Paser berupaya melakukan percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa.
Meski telah mengantongi akta notaris dan legalitas hukum, Yusuf menyebut seluruh koperasi merah putih di Paser belum dapat beroperasi secara penuh karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Akta notaris sudah kami terima. Selanjutnya kami menunggu juknis dari pemerintah pusat untuk mengetahui mekanisme operasional koperasi ini,” ungkap Yusuf.
Dirinya menyebut kewenangan Pemkab Paser hanya sampai pada proses pembentukan dan legalisasi.
Proses selanjutnya seperti mekanisme operasional dan dukungan teknis, berada di bawah wewenang kementerian terkait.
“Kita berharap seluruh koperasi dapat segera menjalankan program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
“Dengan koperasi yang kini resmi berbadan hukum, kita optimistis percepatan pembangunan ekonomi desa dapat segera terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)